UMUM
- Siswa wajib hadir / datang di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Siswa yang terlambat 15 menit setelah jam Pelajaran dimulai tidak diizinkan masuk ke kelas sebelum mendapat pembinaan dari guru piket dan apabila siswa mengulangi kesalahan yang sama tiga kali berturut-turut maka siswa dipulangkan dengan membawa surat keterangan dari sekolah.
- Tidak dibenarkan dalam pergantian jam pelajaran meninggalkan kelas, kecuali seizin guru pengajar pada jam pelajaran tersebut dan atau guru piket.
- Pada waktu istirahat siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket.
- Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit sebelum pelajaran selesai dengan diantar oleh guru dari sekolah atau dijemput oleh keluarga, dengan seizin kepala sekolah atau guru piket.
- Siswa tidak dibenarkan minta izin meninggalkan pelajaran untuk pulang karena sesuatu keperluan di luar kepentingan sekolah, kecuali sebelumnya ada surat dari orang tua/wali atau permintaan orang tua/wali.
- Siswa yang meninggalkan kelas karena urusan sekolah/organisasi/pelajaran, harus seizin Pembina/guru pengajar dan atau guru piket.
- Ketua kelas /pengurus kelas harus lapor kepada guru piket bila dalam waktu 15 (lima belas) menit guru belum hadir di kelas untuk meminta tugas
- Apabila ada guru yang berhalangan datang, siswa tidak dibenarkan berkeliaran diluar kelas melainkan siswa harus:
- mengerjakan tugas dari guru yang bersangkutan/guru piket sampai tuntas.
- memanfaatkan waktu untuk belajar/diskusi mengenai materi pelajaran yang belum dikuasai atau membaca di perpustakaan
PAKAIAN SERAGAM
- Siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan rapih sesuai dengan ketentuan PSAS yang telah ditentukan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.) tentang pakaian seragam sekolah, yaitu:
- Hari Senin, Rabu, Kamis dan Jumat, pakaian Putih Abu dan sepatu hitam dengan
- Untuk Laki-laki
1.1 Baju lengan pendek warna putih
1.2 Celana panjang warna abu-abu
1.3 Dilengkapi dengan lokasi sekolah, bendera merah putih, logo OSIS dan nama
2.Untuk Perempuan
2.1 Pakaian seragam untuk wanita (muslim) yang berkerudung :
2.1.1 Baju warna putih lengan panjang sampai pergelangan tangan,
2.1.2 Rok panjang sampai pergelangan kaki dengan rempel di depan,
resleting di belakang, satu saku tersembunyi.
2.1.3 Warna kerudung putih
2.1.4 Dilengkapi dengan lokasi sekolah, logo sekolah, logo OSIS dan nama
- Hari Selasa Pakaian Pramuka
- Mengenakan ikat pinggang warna hitam yang ada logo SMA Negeri 1 Cicurug
- Topi polos warna abu-abu bertuliskan SMA Negeri 1 Cicurug dipakai pada saat
upacara bendera
- Sepatu hitam bertali dengan kaos kaki pendek 10 cm di atas mata kaki, warna
putih polos tidak bermotif
- Pada waktu berolahraga harus menggunakan seragam olah raga SMA Negeri 1
Cicurug
RAMBUT
- Laki-laki harus dicukur rapih dan sopan tidak dicat warna serta tidak melebihi
telinga, alis, leher baju bagian atas dan rambut harus disisir dengan rapih.
( panjang rambut bagian pinggir 1 cm dan bagian atas tidak lebih dari 4 cm)
- Perempuan yang berkerudung rambut tidak boleh keluar dari kerudung, bagi yang
non muslim bila rambutnya panjang harus diikat/dikepang sehingga tampak rapih
PERHIASAN
- Siswa tidak diperkenankan memakai dan membawa perhiasa, HP, barang-barang
berharga lainnya ke sekolah serta tidak bermake up yang berlebihan.
- Bila dalam keadaan terpaksa siswa membawa barang yang dilarang pada point 1,
maka keberadaan perhiasan, HP dan barang berharga lainnya yang bersifat
pribadi menjadi tanggungjawab siswa yang bersangkutan.
KEBERSIHAN
- Siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan diri sendiri, tempat belajar dan lingkungan sekolah.
- Setiap hari secara bergiliran petugas piket kelas membersihkan kelas setelah jam pelajaran selesai.
KETERTIBAN
- Tiap kelas memilih ketua kelas (KM) dan stafnya, yang harus bertanggung jawab terhadap ketertiban kelasnya.
- Siswa yang membawa sepeda motor adalah siswa yang sudah memiliki SIM dan kendaraannya memiliki STNK serta telah mendaftarkan diri dan mendapatkan ijin dari petugas keamanan SMAN 1 Cicurug dan diparkir secara tertib di tempat yang telah ditentukan.
- Siswa dilarang pulang/keluar dari SMA Negeri 1 Cicurug dengan cara yang tidak pantas seperti loncat pagar dan lain-lain.
- Siswa tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan.
TATAKRAMA / BERSOPAN SANTUN
- Siswa harus berusaha untuk selalu berprilaku sopan dan bertutur kata santun kepada siapa pun baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
- Pada saat KBM siswa yang membawa makanan dan minuman ke dalam kelas tidak memakan dan meminumnya tanpa seizin guru yang sedang mengajar.
KETERTIBAN UPACARA BENDERA DAN KEGIATAN SEKOLAH
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dan Peringatan Hari Besar
Nasional dengan mengenakan pakaian seragam lengkap (PSAS).
- Bagi yang muslim wajib mengikuti sholat Dhuha bersama setiap hari Juma’at.
- Seluruh siswa harus sudah berada di lapangan upacara 15 (Lima belas ) menit
sebelum Pkl. 07.00 WIB.
- Seluruh siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah
- Siswa yang tidak dapat mengikuti upacara bendera, sholat Dhuha dan kegiatan-
keiatan sekolah karena sakit dan lain-lain harus melapor terlebih dahulu kepada
wali kelas dan atau guru piket.
PERINGATAN KERAS
- Memalsukan tanda tangan Guru, Wali kelas, dan Kepala Sekolah
- Berkelahi atau main hakim sendiri
- Merusak sarana dan prasarana sekolah
- Mengambil milik orang lain/mencuri dan atau malak
- Membawa dan atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
- Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan/kriminalitas
- Merokok di lingkungan sekolah
- Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah
- Melakukan bulying baik fisik maupun verbal secara individu maupun kelompok
- Mengubah/memalsukan raport
- Mengikuti organisasi terlarang
- Membawa dan atau minum-minuman keras
- Membawa buku/gambar porno/Film Porno
PELANGGARAN BERAT
- Terlibat dalam kriminalitas seperti tawuran
- Penyalahgunaan Narkotika dan zat aditif lainnya
- Terlibat dalam perilaku asusila seperti hamil atau menghamili.
PERATURAN TAMBAHAN
- Siswa membiasakan melaksanakan 3 S : Senyum, Salam, dan Sapa
- Selama 15 menit pada jam pertama, semua siswa wajib membaca ayat suci Al-Quran dan menyimak isi kandungan/penjelasannya.
- Pada jam terakhir sebelum pulang/meninggalkan kelas dianjurkan untuk membaca doa, dan petugas piket wajib membersihkan dan merapikan kelas.
- Setiap akhir bulan ketua kelas (KM) tiap kelas menyerahkan rekapitulasiketidakhadiran siswa kepada wali kelas, Koordinator BK dan Wakasek kesiswaan setelah ditanda tangani oleh guru absen dan wali Kelas.
- Membudayakan kegiatan Infaq Shodaqoh siswa dikoordinir oleh Koordinator Keagamaan
- Jika siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 3 kali dalam seminggu maka tidak diizinkan masuk kelas, dan dipulangkan dengan membawa surat dari sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan memakai jaket dilingkungan sekolah.
SANKSI
- Peringatan berupa Surat Perjanjian maksimal sebanyak 2 kali
- Pengembalian siswa kepada orang tua apabila Surat Perjanjian sudah 2 kali dan siswa tetap melakukan pelanggaran dan atau siswa melakukan Pelanggaran Berat yang tercantum dalam Tata Tertib ini.